DIDUGA OKNOM ASN KOMINFO PUKUL OKNUM WARTAWAN

IMG-20230713-WA0037

IKNmedianusantaranews.com Buntok – Oknum ASN Dinas Kominfo Barito Selatan, inisial (BN) di duga melakukan pemukulan terhadap anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Barsel inisial (RL) saat berada di kantor Diskominfo Kabupaten Barito Selatan, Rabu 12 Juli 2023 jam 12 : 15 Wib siang.

Akibat hal tersebut, korban langsung melapor kepada ketua PWI melalui WhatsApp . Setelah menerima laporan anggotanya RL. Ketua PWI yang akrab disapa Ucok itu, ia segera melapor menghungi Kapolsek Dusun Selatan melalui Telepon bahwa, di kantor Diskominfo setempat, di duga ada pemukulan terhadap anggotanya.

Berkaitan dengan adanya laporan dari ketua PWI itu. Kapolsek Dusun Selatan, H. Tony, langsung mengambil tindakan memerintahkan anggotanya, didampingi Anggota reskrim dua orang, anggota Intel satu orang, dan anggota Samapta satu orang, untuk datang ke TKP langsung membawa korban dan membawa pelaku ke kantor Polsek Dusun Selatan, untuk dimintai keterangan.

“Dengan adanya kejadian hal tersebut, kami segera mungkin melakukan pemerikasaan baik itu penyelidikan mau pun ketahap penyidikannya,” tegasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, korban di dampingi Ketua PWI dengan anggotanya secara resmi membawa surat Laporan/Pengaduan ke kantor Polsek Dusel Rabu malam sekitar jam 21 : 30 Wib. Dalam Surat resmi itu ada 3 (Tiga) persyaratan yang diminta oleh pelapor yaitu.

1. Meminta kepala dinas Kominfo Barsel sebagai pimpinan pelaksana beserta jajarannya hadir dalam mediasi menuju damai.

2. Meminta Pj Bupati Barito Selatan hadir sebagai pemimpin tertinggi di Pemerintahan Kabupaten Barito Selatan, untuk menengahi kasus tersebut.

3. Meminta kepada pelaku atau terlapor agar menulis dan menyampaikan pernyataan permintaan maaf di dalam forum dan visual dengan tidak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari.

Kapolsek Dusel H. Tony mengatakan, surat laporan itu saya terima dan akan kita tindaklanjuti untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

“Besok pagi sekitar jam 8:00 Wib akan kita lakukan pemeriksaan untuk melakukan penyelidikan terhadap terlapor atau pelaku, ” kata H Tony kepada media ini Rabu (12/7/2023) malam di Kantor Polsek Dusel.

Selain itu juga H. Tony menambahkan, bahwa besok akan kita laksanakan pemeriksaan, setelah itu akan kita gelar perkaranya, baik itu secara visual, namun yang akan kita terapkan adalah Pasal 352.

Dimana perbuatan tersebut, melakukan pemukulan terhadap seseorang tidak menimbulkan bekas, tidak menimbulkan luka, dan tidak menimbulkan cacat se umur hidup. Dimana aktivitas korban setelah kejadian tersebut masih dapat beraktivitas

“Jadi Pasal yang akan kita terapkan dengan kejadian tersebut adalah Pasal 352 KUHP, ” pungkasnya.

Pewarta : Ludi Yanto
Sumber : H. Tony.