Sinergi Harmonis: MoU Bersejarah antara Pemkab dan Kejari Barito Selatan di Rapat Desa 2024
IKN Medianusantaranews.com – Buntok Pada Kamis, 18 Juli 2024, di gedung serbaguna Jaro Pirarahan Buntok, acara Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa Kabupaten Barito Selatan Tahun 2024 berlangsung dengan lancar. Acara ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dan Kejaksaan Negeri Barito Selatan. Hadir dalam acara tersebut PJ Bupati Barito Selatan, Dr. Deddy Winarwan, S.STP., M.Si., Sekretaris Daerah Edi Purwanto, AP, M.Si., serta Kadis PMD Selviriyatmi.
Acara ini juga dihadiri oleh berbagai tokoh penting lainnya, termasuk perwakilan dari TNI dan Polri, Camat se-Barito Selatan, serta seluruh kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Barito Selatan. Dalam sambutannya, Deddy Winarwan menekankan pentingnya kerjasama antara kejaksaan dan pemerintah daerah melalui penandatanganan MoU tersebut.
“MoU ini merupakan tindak lanjut dari MoU sebelumnya yang menjadi payung hukum kita, yaitu MoU antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Deddy Winarwan.
Dengan penandatanganan MoU ini, diharapkan seluruh kepala desa akan mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan di bawah bimbingan Kajari Barito Selatan. Tujuannya adalah agar seluruh kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Barito Selatan dapat mengelola keuangan desa sesuai aturan, menghindari pelanggaran hukum, dan memberikan dampak maksimal dalam pelayanan publik.
Selain itu, pemerintah desa diharapkan segera menyesuaikan dengan aturan baru yang disampaikan oleh PJ Bupati Barito Selatan dalam rapat tersebut. Dengan disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024, terdapat perubahan mengenai masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa.
Penandatanganan MoU ini merupakan bagian dari program “Jaga Desa” yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung, sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan desa. MoU ini dimaksudkan untuk memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa terkait permasalahan hukum yang mungkin terjadi di tingkat desa, serta mencegah terjadinya penyelewengan dana desa maupun kesalahan administrasi lainnya.
Penulis: Ludi Yanto






