55 Narapidana Kasus Narkotika di Rutan Buntok Terima Remisi

Screenshot_20250817-135839_1

IKN Medianusantaranews.com -Buntok Barito Selatan ,Sebanyak 55 narapidana kasus narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Buntok menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.Pada hari Minggu 17/08/2025

PLT Kepala Rutan Buntok, Tigor I Hutabalian, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi pemerintah terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif selama berada di dalam Rutan. Ia berharap, dengan pemberian remisi ini, para narapidana dapat termotivasi untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.

IKN Medianusantaranews.com

Acara penyerahan remisi ini dihadiri oleh Bupati Barito Selatan, H. Eddy Raya Samsuri, beserta sejumlah pejabat penting daerah lainnya. Dalam sambutannya, Bupati Barito Selatan menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah akan terus mendukung upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi para narapidana.

Selain narapidana kasus narkotika, remisi juga diberikan kepada narapidana kasus lainnya, seperti illegal logging dan pelanggaran PP 28 Tahun 2006. Total, sebanyak 122 warga binaan menerima Remisi Umum, dengan 9 orang di antaranya langsung bebas.

IKN Medianusantaranews.com

Tigor I Hutabalian juga menyampaikan bahwa Rutan Buntok saat ini mengalami over kapasitas. Ia berharap Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan lebih lanjut, termasuk penyediaan lahan yang lebih luas dan bebas banjir untuk Rutan Buntok.

Acara penyerahan remisi ini diakhiri dengan pemberian ucapan selamat kepada para narapidana yang menerima remisi. Bupati Barito Selatan dan para pejabat lainnya juga berkesempatan untuk berinteraksi dengan para narapidana.

Penulis: Ludi Yanto