Polres Barito Selatan Gempur Peredaran Narkoba, Tiga Tersangka Dibekuk dalam Dua Bulan
IKN Medianusantaranews.com -Barito Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, tiga kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diungkap. Sebanyak tiga tersangka diamankan dalam operasi yang berlangsung di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Barito Selatan.
Kapolres Barito Selatan, AKBP Asep Bangbang Saputra, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Muhammad Tommy Palayukan, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan ketelitian petugas dalam menjalankan tugasnya. “Kami terus berupaya memberantas peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat,” tegasnya.
Tiga Kasus, Tiga Lokasi Berbeda
Kasus pertama terungkap pada 26 Februari 2025 dengan laporan polisi bernomor LP/A.3/II/2025/PKT.Standar.Korban. Kasus kedua menyusul pada 5 Maret 2025 dengan nomor LP/4/III/2025/Sat Narkoba, dan kasus ketiga terjadi pada 16 Maret 2025 dengan nomor LP/5/III/2025/Sat Narkoba.
Ketiga lokasi tempat kejadian perkara (TKP) tersebar di beberapa wilayah, yaitu:
- Jalan Niaga, Kelurahan Buto Kota, Kecamatan Dusun Selatan
- Perumahan Aska Residence, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan
- Pinggir jalan Kantor Desa Patas 1, Kecamatan Gunung Bintang Awai
Dari ketiga lokasi ini, terlihat bahwa peredaran narkotika semakin meluas dan menyasar berbagai lapisan masyarakat.
Modus Beragam, Tiga Tersangka Dibekuk
Dalam operasi ini, tiga tersangka berinisial TR, R, dan MF berhasil diamankan. Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari pengedar, pembeli, hingga perantara dalam transaksi narkotika. Dari tangan mereka, polisi menyita 14 paket sabu dengan berat total 49,47 gram netto, uang tunai Rp 12.845.000, tiga unit handphone, dua timbangan digital, satu bong, dan satu unit sepeda motor Honda CRF 150.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, mereka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Komitmen Polres Barito Selatan Perangi Narkoba
Sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan narkotika, sebagian barang bukti telah dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan. Polres Barito Selatan juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Perang melawan narkoba harus terus dilakukan dengan dukungan penuh dari masyarakat,” pungkas Kapolres AKBP Asep Bangbang Saputra.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan Kabupaten Barito Selatan semakin bersih dari peredaran narkoba, menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi generasi mendatang.
Penulis: Ludi Yanto






